Saturday, November 6, 2010

Contribution to Our Nation (2) - Copyright, License, and Patent (1)

Sebagai anak muda yang menguasai teknologi Internet dan ditunjang dengan berbagai pengetahuan tentang cara kerjanya, kita secara sadar ataupun tak sadar telah banyak berkutat dengan tiga hal ini dan kerap melanggarnya. Apalagi sebagai mahasiswa Jurusan Teknik Informatika yang dibekali dengan berbagai pengetahuan ketahanan jaringan, kerap kali kita menyalahgunakan kelemahan jaringan untuk mendapatkan kepentingan pribadi kita. Misalnya ada banyak film baru dan bagus yang memang untuk di-share di beberapa situs berlisensi agar dapat dilihat oleh penggunanya. Kita hanya boleh melihatnya secara online dari virtual TV monitor komputer kita, tetapi berapa banyak kita yang mengerti cara kerja server situs tersebut memanfaatkan kelemahannya untuk download file tersebut yang kita tidak punya lisensinya.

Kita tidak akan membahas hal tersebut di atas yang tergolong dalam kategori crack (criminal hack) karena hanya sedikit yang mengerti cara melakukannya. Ada sesuatu yang lebih umum kita lakukan tetapi juga termasuk dalam pelanggaran hak cipta, lisensi, dan hak paten. Kita sebagai orang awam pun bisa melakukannya. Contoh yang paling sederhana adalah dengan melihat ke komputer atau laptop kita masing-masing. Ada berapa banyak lagu dalam format apapun (MP3, MIDI, WAV, RM, WMV, dsb.) atau video dalam bentuk apapun (AVI, MPEG, MOV, MP4, MKV, dsb.) yang kita tidak punya lisensinya. Entah kita mendapatkannya dengan cara membeli dari agen tak resmi, mendownload dari P2P / sharing centre, memintanya dari teman, atau entah bagaimana pun caranya. Masih tetap dalam komputer kita, bagaimana dengan Sistem Operasi yang kita gunakan, apakah Windows atau Mac yang kita gunakan asli (berlisensi)? Masih dalam komputer kita, bagaimana software yang kita gunakan, apakah kita punya lisensi terhadap Adobe Photoshop, Microsoft Office, Corel Draw, ACD See, Autodesk AutoCAD, atau software komersial lainnya?

Jika dijabarkan secara panjang lebar, di satu komputer kita saja mungkin terdapat banyak sekali hal-hal yang kerap kita sebut sebagai “bajakan”. Kita sering mengucapkan kata “bajakan” tersebut dan mengerti bahwa sebenarnya hal yang kita lakukan itu sedikit banyak salah tetapi kita hanya sekedar berhenti di sana dan menganggapnya bahwa hal tersebut tak masalah. Tak ada rasa bersalah saat kita mendengarkan lagu-lagu “bajakan” tersebut atau saat kita sedang membuat makalah dengan software “bajakan” tersebut.

Kita mengerti semua hal tersebut termasuk kesalahan yang kita lakukan di dalamnya, tetapi pertanyaan selanjutnya adalah apa hubungannya hal ini dengan negara? Bukankah negara akan semakin diuntungkan karena uangnya tidak mengalir ke luar negeri hanya untuk membayar lisensi hal-hal tersebut? Bukankah negara tidak akan rugi apa-apa, atau mungkin rugi tapi itu kaitannya sangat jauh, penjelasannya terlalu dibuat-buat seperti kita merugikan pihak-pihak yang berbisnis di sana atau apapun lainnya?

Kita bisa berkata demikian karena kita tidak mengerti sistem kerjanya. Sebenarnya ketika kita membeli suatu barang yang kita sebut “asli” (berlisensi) berarti kita sedang membayar pajak kepada negara dalam bentuk PPN dan bea-bea lainnya yang sudah termasuk harga di sana. Inilah sebabnya kebanyakan barang seperti CD lagu, software, dsb. mahal harganya. Tak dapat dipungkiri, memang uang kita sebagian besar akan mengalir ke luar, tetapi dengan adanya penetapan pajak dan bea-bea lain, ada kebijakan ekonomi di dalamnya. Jika dijelaskan mungkin tidak akan sesuai dengan bidang yang saya bahas, tetapi juga jangan diartikan pajak ini tidak ada gunanya atau hanya agar kita tidak membeli barang impor dan lebih mencintai produk dalam negeri jika barang tersebut impor. Ada kebijakan ekonomi sebagai counter atas biaya yang mengalir ke luar dan juga untuk mempertahankan pilar ekonomi dalam negeri.

Percayalah bahwa kebijakan yang dibuat tersebut adalah baik adanya walau mungkin ada penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Kita sering menggembor-gemborkan bahwa KPK harus berusaha lebih keras untuk menghukum koruptor bangsa. Tidakkah kita merasa bahwa kita seperti maling yang berteriak maling? Bayarlah pajak kepada negara sebagai kewajiban kita dalam menikmati produk yang kena pajak.

No comments:

Post a Comment